Fraksi PKS Anggota DPRD Provinsi Sumut Dapil IV  Gelar Reses di Desa Pematang Setrak 

Sosialisasikan Perda Provsu No 3 Tahun 2019 Perlindungan  Perempuan dan Anak Tentang Kekerasan

Sosialisasikan Perda Provsu No 3 Tahun 2019 Perlindungan  Perempuan dan Anak Tentang Kekerasan

SERDANG BEDAGAI,(PAB)----

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Dapil IV Kabupaten Serdang Bedagai,(Sergai) dan Tebing-Tinggi. Fraksi PKS, Drs Misno Adisyahputra bersama rombongan menggelar Reses ,di Dusun II Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Sabtu 16 -18 April 2021. sekira pukul 16,00 Wib.

Dalam Resesnya, Politisi Fraksi PKS, Drs. Misno mengatakan, ini merupakan reses perdana di kabupaten Serdang Bedagai di tahun 2021. " Kami akan Sosialisasikan Peraturan Daerah (PERDA ) Provsu no 3 Tahun 2019 tentang, perlindungan perempuan dan Anak dari Kekerasan,"Sebutnya.

Selanjutnya, mendampingi DPRD Sumut Fraksi PKS  pada kesempatan reses tersebut , Fadillah Rahmi Nasution. S.Sos menyampaikan terkait Perda Provsu no 3 tahun 2019 tentang perlindungan anak dan Perempuan dari tindakan Kekerasan, yang didalamnya tercantum ada 39 pasal.

"Tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan ini harus di hentaskan (hentikan), karana bisa mengakibatkan depresi berkepanjangan sedangkan tindakan pelecehan dan kekerasan pada  anak anak akan berdampak ke masa depan," bilangnya.

Fadillah Rahmi menjelaskan sosialisasi Perda No 3 tahun 2019 ini tak hanya pendampingan hukum namun kita berharap  Pemerintah kabupaten Daerah/ Kota, harus berperan aktif dalam menyampaikan Perda tersebut dan kedepannya juga menyediakan rumah singgah untuk kasus tindak kekerasan perempuan dan anak. 

" Nantinya para korban yang mengalami tindakan kekerasan 
baik ibu rumah tangga dan para remaja bahkan anak-anak secara psikologi akan diberikan pelatihan kursus keterampilan dan lainnya dengan maksud, menghilangkan hal negatif (Trauma)  yang pernah menimpanya sehingga tidak merusak daya pikir dan tatanan kehidupan kedepannya,"ujarnya

Terakhir, Fadillah Rahmi Nasution. S.Sos mengimbau, bila ada mendengar hal terkait adanya tindakan kekerasan  agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib dan instansi terkait.

"Masyarakat jangan ragu untuk melaporkannya,"sebutnya tegas

Beliau juga menjelaskan ada 4 Provinsi saat ini yang memiliki Perda dan mensosialisasikan Perda No 3 tahun 2019 ini diantaranya,Provinsi Jogjakarta Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa timur dan Provinsi Sulawesi tengah," ucapnya menutup.

Dengan menerapkan protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19 acara Reses tersebut turut dihadiri masyarakat dan para Tokoh agama dan Tokoh masyarakat serta para  PAC/Ranting Partai Keadilan Sejahtera yang ada di Kecamatan Teluk Mengkudu.
(Bambang)

Berita Lainnya

Index